Kejari Pamekasan Terapkan Pengambilan Denda Tilang dan Sidang Perkara Secara Online – Jejak

logo

Kejari Pamekasan Terapkan Pengambilan Denda Tilang dan Sidang Perkara Secara Online

Senin, 30 Maret 2020 - 21:25 WIB

5 tahun yang lalu

Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah (Foto/Istimewa)

Jejak.co – Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, pengambilan denda tilang kendaraan bermotor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggunakan sistem online. Program tersebut diberlakukan mulai hari ini (30/3/2020).

Dalam sistem ini, pelanggar akan mengetahui berapa denda yang harus dibayar melalui website : kejari-pamekasan kejaksaan go.id atau website Info tilang Pengadilan Negeri Pamekasan

Cara pembayaran denda tilang melalui Bank BRI atau melalui ATM, internet Banking, dan Mbanking ke rekening BPN 036 KEJARI PAMEKASAN BRI Nomor : 0061-01-002797-30-0.

Bagi pelanggar yang telah melakukan transaksi dapat mengirim bukti bayar melalui WhatsApp di nomor +62 878-5092-7403.

Sementara, barang bukti akan dikirim oleh pihak kejari melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang.

“Bagi pelanggar tilang yang ingin mengetahui penjelasan secara lebih lanjut silakan menghubungi layanan tilang online yang telah kami siapkan di nomor WhatsApp +62 878-5092-7403,” terang Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah, Senin (30/3/2020).

Teuku juga mengatakan bahwa persidangan di Pamekasan juga akan dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan. Saat ini, sudah dimanfaatkan video conference (vidcon) untuk semua perkara.

Selama sidang berlangsung, pihaknya memastikan tetap memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang untuk orang dewasa terbuka untuk umum secara online, sementara untuk anak dilakukan tertutup.

Dalam sidang online ini, ada dua skema diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah. Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke kejari vidcon dengan majelis hakim.

Sementara skema kedua, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, dimana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim.

Sementara jaksa tetap di kantor kejari dan terdakwa tetap di tahanan lembaga pemasyarakatan Pamekasan. Semuanya terhubung secara online.

Teuku menyebut bahwa pelayanan denda tilang bermotor dan sidang perkara secara online diberlakukan hingga wabah virus corona berakhir.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya