JEJAK.CO, Pamekasan – Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah Pamekasan, Jumat (29/10/2021).
Beragam rokok tersebut merupakan hasil operasi di empat kabupaten di Madura.
Total hasil operasi yang digelar sejak 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, sebanyak 5.329.166 batang rokok. Semuanya dibuang ke sebuah lubang kemudian disiram air dan ditimbun tanah dan sampah.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Madura Yanuar Calliandra menyampaikan bahwa pemusnahan sebagai bentuk nyata pemberantasan rokok ilegal hinga ke akar-akarnya.
Akibat keberadaan rokok ilegal itu, negara ditaksir mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Jika dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.382.410.330,” katanya kepada sejumlah awak media.
Jutaan batang rokok tersebut disita dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran dan ketentuan bidang cukai yang dilakukan sebanyak 151 kali penindakan. Penindakan tersebut diperoleh dari informasi masyarakat.
“Selain itu juga hasil penggalian informasi serta surveilance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan KPPBC TPM C,” tandasnya
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya selama ini gencar melakukan sosialisasi di empat kabupaten yang ada di Pulau Madura.
“Sosialisasi itu dilakukan terhadap berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah, pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian selain itu pihaknya berjanji akan terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura ini hinga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri