Guru adalah Profesi Khusus, DPKS: Jangan Hapus Tunjangan Profesinya – Jejak

logo

Guru adalah Profesi Khusus, DPKS: Jangan Hapus Tunjangan Profesinya

Sabtu, 24 September 2022 - 22:22 WIB

2 tahun yang lalu

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Amir Syarifuddin

JEJAK.CO, Surakarta – Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Amir Syarifuddin mengatakan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang kemudian dihapus dan digantikan oleh RUU Sisdiknas, semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan Silaturrahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/9/2022). Ia juga menjelaskan, guru merupakan profesi khusus.

“Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus. Dan juga dengan adanya sertifikasi guru akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Pergunu Sumenep itu menjelaskan, UU Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah dalam memajukan pendidikan.

“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kita perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,” jelasnya.

Anggota Komisi Informasi dan Layanan DPKS Achmad Junaidi juga menyayangkan hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas 2022. Menurutnya, posisi komite sekolah setara dengan NGO.

“Hilangnya peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU sisdiknas yang hanya ada di lampiran. Seakan-akan menyamakan posisi komite sekolah dengan NGO. Padahal peran Komite dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan Pendidikan anak-anak mereka,” terangnya.

“Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orangtua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas,” imbuhnya. (han/yon)


Baca Lainnya