GPMK-JAK Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK – Jejak

logo

GPMK-JAK Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 - 21:58 WIB

6 tahun yang lalu

Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GPMK) bersama dengan Jaringan Anti Korupsi (JAK) gelar aksi penolakan revisi UU KPK di Tugu Yogyakarta dan Long March sampai ke gedung DPRD DIY, Selasa (17/9/2019)

JEJAK.CO-Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GPMK) Yogyakarta menolak keputusan pemerintah bersama DPR yang menyepakati revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Keputusan DPR dan pemerintah dinilai tidak memihak malah justru melemahkan KPK.

DPR RI dan pemerintah bahkan menyepakati poin-poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) untuk di bawa ke rapat paripurna menjadi UU

Menyikapi keputusan ini, GPMK bersama dengan Jaringan Anti Korupsi (JAK) melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU KPK di Tugu Yogyakarta dan long march sampai ke gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (17/9/2019)

Dalam aksinya, mereka menyerukan, selamatkan Reformasi 98. Save KPK. Tolak Revisi UU KPK.

“Kita lihat dari berita yang dirilis Tempo kamarin, Senin (16/9/ 2019), sebanyak 82,61 persen masyarakat meminta Jokowi untuk menolak revisi tersebut. Jajak pendapat ini sendiri diikuti oleh 1.018 orang. Dari sini terlihat sekali, bagaimana revisi UU yang dibuat hanya dari kesimpulan DPR saja. GMPK dengan tegas menolak ini,” Jelas Abdul Majid, Ketua GPMK Yogyakarta, saat mengikuti aksi di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM Jalan Bulaksumur E.12, UGM Yogyakarta.

Menurut Abdul Majid, DPR dan pemerintah juga dinilai sepihak, dengan tidak melibatkan KPK dalam mengambil keputusan ini. Meskipun hak legislasi ada sepenuhnya pada DPR, tetapi pembuat undang-undang harus mewakili suara rakyat dan pelaksana undang-undang itu sendiri, dalam hal ini KPK.

Massa aksi tabur bunga sebagai bentuk protes atas revisi UU KPK

“Beberapa poin yang disetujui Presiden Jokowi justru melemahkan kinerja KPK. Misalnya pada poin terkait dengan dewan pengawas. Jokowi setuju dengan adanya Dewan Pengawas yang diisi oleh akademisi dan pegiat anti korupsi yang dipilih oleh presiden. Padahal selama ini, setiap kali melakukan penyadapan KPK telah melakukan sesuai standar lawful interception dan diaudit oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Menurutnya, poin-poin yang disetujui maupun tidak disetujui oleh Presiden justru membuat sikap Jokowi yang tidak konsisten dalam melawan korupsi. Presiden terlihat mencari aman dengan memihak DPR dengan menyetujui beberapa poin.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga terlihat ingin menjadi pejuang anti korupsi dengan tidak menyetujui beberapa poin.

“Tetapi, baik setuju atau tidak setuju, revisi UU KPK yang diputuskan secara sepihak tetap akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi dan GMPK sekali lagi menolak dengan tegas upaya pelemahan terhadap KPK,” serunya

Kontributor : Roy
Editor           : Haryono


Baca Lainnya