GP Ansor Minta Resto Wiraraja Ditutup Permanen  – Jejak

logo

GP Ansor Minta Resto Wiraraja Ditutup Permanen 

Senin, 29 Juni 2020 - 16:32 WIB

4 tahun yang lalu

GP Ansor Tlanakan, Pamekasan audiensi ke DPRD setempat. Mereka menuntut Resro Wiraraja ditutup permanen (Foto: Fahrurrosyi)

Jejak.co – Resto Wiraraja nampaknya belum hilang dari ruang dengar masyarakat Pamekasan. Pasalnya, pemuda Kecamatan Tlanakan yang tergabung dalam organisasi PAC Ansor Tlanakan audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pamekasan, meminta resto tersebut ditutup permanen, Senin siang (29/6/2020).

Dalam audiensi tersebut tidak hanya Ansor yang hadir, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama atau IPNU dan Fatayat juga hadir dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih satu jam itu. Menurut mereka penutupan resto tersebut sudah kesekian kalinya. Bahkan penutupan yang dilakukan sebelumnya malah tidak diindahkan oleh pemilik resto tersebut.

“Kami meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini untuk menutup permanen tempat usaha itu, karena mameng semuanya tidak berizin, reklamsinya tidak berizin, usahanya juga tidak berizin,” kata Zainullah, Pembina PAC Ansor Kecamatan Tlanakan.

Pihaknya mengaku kecewa atas kejadian tersebut (jadi tempat pesta narkotika). Sebab pentutupan sudah berulangkali dilakukan namun tidak ada efek jera. Pihaknya juga khawatir tempat usaha tersebut beroperasi kembali.

“Jika buka lagi jangan salahkan masyarakat jika bertindak sendiri menutup paksa tempat tersbut,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pamekasan Agus Mulyadi membenarkam bahwa tempat usaha itu tidak mengangongi izin. Menurutnya tempat usaha tersebut hanya mengantongi Iznin Online Single Submition (OSS).

“Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh tempat usaha. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin dari Lingkungan Hidup, dan sekalipun memiliki Izin OSS namun kami tidak pernah mengeluarkan izin kepada tempat usaha tersebut,” terangnya.

Dalam hal ini, Satpol PP Pamekasan menjadi satu-satunya institusi yang tersudutkan sebagai pengak perda. Penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP masih dianggap kurang tegas oleh beberapa pihak. Pasalnya, dalam penyegelan hanya ditempeli stkiker dan hal itu dianggap tidak cukup.

Menanggapi hal itu Kasatpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas susai tugasnya dan fungsinya. Pihaknya berharap kepada semua pihak untuk memaklumi hal tersebut karena instansinya tidak memiliki police line layaknya pengak hukum.

Namun, pihaknya berjanji dalam waktu dekat semua tempat usaha yang tidak berizin yang berada di kabupaten bertajuk Gerbang Salam ini akan di berikan banner yang berisi pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tempat tersebut melaggar perda.

“Dalam waktu dekat, insya Allah Rabu nanti kami akan pasang banner ditempat-tempat usaha yang tidak berizin, agar semua masyarakat tau bahwa tempat usaha tersebut melanggar perda,” katanya.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya