Jejak.co-Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Jawa Timur giat sosialisasi pajak. Pasalnya, target pendapatan asli daerah atau PAD dari pajak tahun 2019 sebesar Rp290 miliar.
Sosialisasi dan pembinaan yang dilakunan selama ini kepada pihak perhotelan, restoran, rumah kos reklame yang tidak tertib. Diharapkan dari sejumlah wajib bayar pajak itu bisa mencapai Rp235 miliar.
BPPKAD optimis mencapai target sebesar Rp290 miliar apabila dari perhotelan, rumah makan, rumah kos dan lainnya mencapai Rp235 miliar. Sebab, selain itu masih ada pajak bumi dan bangunan atau yang disebut PBB.
“Kami juga giat melakukan sosialisasi PBB dan tahun ini penagihan pajak akan dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” terang pelaksana tugas (Plt.) Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi.
Disamping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan penagihan pajak bagi warga yang memiliki tanggungan. Sebab pajak wajib dilunasi. Selama ini, lanjut Imam, pemerintah pusat sering mensosialisasikan agar rakyat membayar PBB dan pajak lainnya.
“Kami juga berharap, apabila sudah sampai waktunya agar masyarakat melunasi pajak,” harapnya.
Masih menurut Imam, warga dan para pengusaha yang mengembangkan bisnisnya di Kota Sumekar ini diharapkan menyadari bahwa pajak itu wajib. Yang tak kalah pentingnya, bagi yang memiliki tanggungan pajak agar segera melunasinya. “Kami sangat menginginkan PAD Sumenep meningkat. Tentu semua itu harus dibarengi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga target tercapai,” ungkpanya.
Terakhir, ia juga berharap dukungan dari semua pihak termasuk dari insan pers dan elemen lainnya untuk terus menginformasikan bahwa pajak itu wajib. (yon)