JEJAK.CO – Sebanyak 226 kepala desa terpilih di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dilantik pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang.
Sebelum dilantik, muncul gejolak dari antara pendukung kepala desa terpilih dan yang kalah karena menghendaki perombakan struktur perangkat desa.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli menyampaikan beberapa pokok hal terkait regulasinya.
Menurutnya, kepala desa terpilih memang diberikan kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Hal itu sudah sesuai dengan amanat dalam undang-undang atau regulasi yang mengaturnya.
Namun demikian, sambung Ramli, kepala desa tidak diperkenankan sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan tersebut. “Ada prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan,” jelas Ramli kepada Jejak.co, Minggu (22/12/2019).
Secara legalitas, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru, paling tidak ada rekomendasi dari camat setempat. “Rekomendasi tertulis, ya,” tegasnya.
Selanjutnya Ramli mengutarakan bahwa dalam hal memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru tidak harus ada masalah sebelumnya. “Ada istilahnya berhenti dan diberhentikan. Orang meninggal kan diberhentikan, orang mengundurkan diri kan diberhentikan juga,” terangnya mencontohkan.
Lebih jauh dicontohkan, ada batasan-batasan tertentu dalam hal pengangkatan perangkat desa baru. Orang yang tidak memenuhi syarat karena umurnya sudah melebihi 60 tahun tidak baik untuk diangkat menjadi perangkat desa.
Bagaimana kaitannya dengan kinerja dan kedisiplinan? Menurutnya, di sini perlu adanya alat ukur yang jelas. Layak dan tidak layaknya seorang kepala desa dalam menentukan kebijakan mesti dibarengi dengan pertimbangan yang jelas dan kuat. Harus melalui musyawarah dan serap aspirasi dari masyarakat setempat.
“Simpelnya, kewenangan itu tidak bisa (dilakukan, red) dengan sewenang-wenang,” simpulnya tegas.
Ditanyakan, jika tidak ada masalah: kinerjanya bagus, umurnya di bawah 60 tahun, apakah boleh diberhentikan? Ramli menjawab, “ya nggak juga, yang bisa mengatakan ada masalah atau tidak itu kan Pak Kades atau Camat, dong. Saya atau orang lain ndak bisa. Bisa saja ke Pak Kades ada masalah, tapi menurut orang lain tidak ada masalah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, seluruh kepala desa yang baru saja terpilih agar tidak menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Sebaliknya, masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasinya apabila ada salah seorang perangkat desa yang pelayanannya sudah nyata tidak bagus.
Disampaikan, perangkat desa dipersilakan bekerja dengan baik dan tulus, serta sesuai dengan prosedur yang ada. “Saya yakin, Pak Kades juga akan punya pertimbangan tersendiri. Apalagi didukung dengan adanya aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Seorang kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Dia bertugas untuk mengayomi semua warganya secara adil dan tegas. Dibutuhkan tim-work yang kuat bagi setiap kepala desa.
“Jadi, apabila perangkat desa itu sudah tidak sejalan, dan aspirasinya juga sudah tidak mendukung kepada pencapaian visi-misinya, saya kira sepanjang prosedural memang kewenangannya Pak Kades,” pungkasnya mengakhiri keterangan.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono