Fakta Baru, 20 Hektar Laut Gersik Putih Terbit SPPT, Masyarakat Duga Ada Konspirasi – Jejak

logo

Fakta Baru, 20 Hektar Laut Gersik Putih Terbit SPPT, Masyarakat Duga Ada Konspirasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:14 WIB

1 tahun yang lalu

Tidak hanya bersertifikat, laut di Desa Gersik Putih ini juga terbit SPPT seluas 20 hektar (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan mediasi soal polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan P
pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Selasa (30/5/2021).

Pemkab Sumenep melakukan mediasi setelah ribuan warga bersama ulama menggelar doa bersama (istighatsah) di Masjid Zainal Abidin, tepatnya di kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sabtu (27/5/2023).

Namun sayang, mediasi antara warga yang menolak penggarap tambak dan Pemerintah Desa Gersik sebagai penggarap tambak dengan reklamasi laut menemui jalan buntu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Nakar) Abd Rahman Riadi yang memimpin rapat koordinasi atau mediasi, mengatakan dalam forum terungkap fakta baru mengenai tanah negara di kawasan laut Desa Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam tersebut.

Menurut Rahman, seluas 20 hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih.

”Dari 41 hektar yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 hektar di luar SHM, saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” ungkap Rahman.

Dalam forum mediasi muncul, laut yang terbit SPPT atas nama Kades Mohab nantinya akan diserahkan ke desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” kata Rahman.

Karena belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut, Rahman mendorong pemerintah desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

”Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan mediasi soal polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan P
pantai Desa Gersik Putih

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika seluas 21 hektar dari 41 hektar yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 hektar masih tanah negara.

”Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama kades, hanya 6 hektar,” katanya membantah.

”20 hektar tanah negara termasuk yang SPPT atas nama kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan di kawasan laut atas nama Mohab.

”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya di luar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 hektar atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

”Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan desa, tapi juga ada pihak lain termasuk dinas teknis di pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” pungkasnya.(*/rei)


Baca Lainnya