JEJAK.CO, Sumenep- Polemik Komisi II DPRD Sumenep yang diduga meminta fasilitasi tempat dan akomodasi ke SKK Migas perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) mendapat sorotan.
Permintaan akomodasi dan fasilitasi Komisi II DPRD Sumenep ke SKK Migas Perwakilan Jabanusa diketahui setelah surat yang diduga ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep bocor ke publik.
Surat yang dilayangkan DPRD Sumenep itu
dalam rangka kordinasi dan silaturrahmi lanjutan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa.
Masalah ini kemudian ramai dan menjadi trending topik pemberitaan hingga akhirnya salah satu mahasiswa Instika Guluk-Guluk, Moh Afif Mawardi melaporkan masalah tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep, atas dugaan pelanggaran etik sebagai mana yang tertuang dalam 373 huruf C UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Senin 7 Februari 2022.
Tidak hanya laporan, sejumlah aktivis dari berbagai unsur juga menyoroti masalah Komisi II DPRD Sumenep yang diduga meminta fasilitasi dan akomodasi ke SKK Migas Perwakilan Jabanusa. Di antaranya Ketua Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PC GMNI) Kabupaten Sumenep, Robu Nurahman. Menurutnya, tindakan Komisi II DPRD Sumenep sebagai sesuatu tindakan yang memalukan dan mencoreng institusi legislatif.
“Harusnya mereka membudayakan rasa malu karena DPRD sekarang krisis rasa malu dan tau diri,” tegasnya, Selasa 08/02/2022
Robi menyampaikan, dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat harusnya para anggota dewan tidak perlu meminta-minta akomodasi untuk kenyamanan pribadinya. Sebab mereka sudah diberi fasilitas oleh negara melalui APBD untuk membiayai setiap kegiatan.
“DPRD seharusnya memahami tugas pokoknya sendiri sebagai wakil rakyat, yakni power full dalam memberikan fungsi pengawasan kepada eksekutif, bukan malah meminta-minta fasilitas dan akomodasi,” paparnya
Fakta ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi legislatif yang seolah mereka uring-uringan dalam menjalankan tugasnya jika tidak mendapat akomodasi. Padahal Undang-undang memerintahkan setiap anggota dewan untuk bekerja dan menunaikan mandat rakyat.
Bahkan lebih jauh, Robi menilai tindakan dewan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk atau cara-cara mafia anggaran dengan berkedok wakil rakyat. Untuk itu ia meminta kepada BK dan rakyat di Kabupaten Sumenep agar melakukan pengawalan terhadap tindakan yang bersangkutan supaya ke depan tidak ada lagi langkah-langkah di luar kewenangan dan tanggung jawab sebagai anggota dewan dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Negara ini habis dana besar untuk menyelenggarakan pemilu, malah mereka bersikap jumawa dengan meminta begitu. Saya yakin betul jika rakyat ditanya akan persoalan ini mereka semua pasti menyesal seumur hidup karena telah memilih wakil seperti mereka,” tegasnya
Sementara itu, Sulaisi, Ketua DPW APSI Jawa Timur yang juga seorang akademisi hukum juga menyoroti masalah Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep yang diduga minta fasilitas dan akomodasi ke SKK Migas Perwakilan Jabanusa.
Sulaisi menilai, tindakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep tidak etis. Bahkan menurutnya tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai Abuse of Power atau penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat.
“Salah satu bukti terjadinya abuse of power dan jika tidak ada komunikasi yang baik antara SKK Migas dan ekskutif serta legislatif mana mungkin berani minta fasilitas,” jelasnya.
Komisi II DPRD Sumenep Akui Diberi Fasilitas
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat membenarkan adanya pemberian fasilitas dari SKK Migas kepada dirinya dan anggota yang lain.
“Kemarin itu, di luar kegiatan dinas, tentu tidak mungkin lah kami yang menyediakan, jadi yang menyediakan akomodasi berupa tempat, makan, penginapan dan segala macam dari SKK Migas,” terangnya, Kamis 20 Januari 2022 lalu, di kantor DPRD setempat.
Hal itu, lanjut Irwan, berdasarkan atas surat yang diajukan lembaganya untuk mengadakan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan bersama perusahaan migas.
Bahkan politisi muda PKB ini menganggap permintaan fasilitas dan akomodasi adalah hal yang lumrah dilakukan baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif.
“Iya difasilitasi oleh mereka (SKK Migas,red),” imbuhnya.
Namun Irwan membantah adanya kabar bahwa para wakil rakyat juga menerima amplop dari SKK Migas. “Oh ndak, ndak, masak itu substansinya,” jawabnya.
Ketua BK DPRD Sumenep Sebut Melanggar Kode Etik
Ketua BK DPRD Sumenep Sami’oeddin saat menegaskan, permintaan dalam bentuk apapun dari wakil rakyat tidak dibenarkan. Sebab, selain melanggar kode etik juga memicu timbulnya gratifikasi.
Pihaknya berjanji akan bertindak atas laporan mahasiswa terkait dugaan permintaan fasilitas dan akomodasi ke SKK Migas Perwakilan Jabanusa.
“Kalau ini memang benar, kami akan klarifikasi dulu. Nanti akan kami panggil juga SKK Migasnya dan salah satu di Komisi II,” kata politisi PKB tersebut. (Thofu)