Dua Tahun Lebih, Proyek Puluhan Miliar Tak Berfungsi bagi Nelayan – Jejak

logo

Dua Tahun Lebih, Proyek Puluhan Miliar Tak Berfungsi bagi Nelayan

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:28 WIB

4 tahun yang lalu

Gambar ilustrasi (ist)

Sumenep, Jejak.co-Sejumlah proyek yang bersumber dari APBN di Kabupaten Sumenep tak berfungsi. Pembangunan yang menhabiskan miliran rupiah itu tak beri manfaat bagi masyarakat.

Salah satu proyek pusat yang sampai saat ini belum befungsi dan dampak bagi masyarakat adalah integrated cold storage (ICS) di Desa Longos Kecamatan Gapura.

Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 16,5 miliar dari APBN belum difungsikan. Proyek tersebut telah selesai sejak 2017, namun hingga sekarang belum beroperasi meskipun sudah ada pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Pemkab Sumenep.

Padahal, bangunan ICS di wilayah timur Kota Sumenep itu untuk menaikkan perekonomian masyarakat nelayan. Sebab dengan adanya ICS, ikan akan lebih awet dan bisa dipasok ke luar negeri.

Selain itu, fungsi ICS juga bisa mengontrol harga ikan saat hasil tangkapan ikan melimpah, sebab bangunan tersebut bisa menampung ikan hingga 100 ton.

“Jika pemerintah tidak bergerak, maka bangunan ini akan menambah deretan proyek pusat yang tak berfungsi di Sumenep, seperti klaster rumput laut di Kecamatan Batuan, Silo Jagung di Bluto dan Silo Beras di Ganding,” ujar salah satu anggota DPRD Sumenep Juhari, Selasa (19/1/2021).

Politisi dari Fraksi PPP itu mengatakan, tujuan dibangunnya ICS untuk kestabilan harga ikan di Sumenep. Bukan hanya dapat untung yang masuk pada pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sektor perikanan sehingga bangunan itu bisa bermanfaat bagi nelayan.

Juhari khawatir bangunan tersebut akan menjadi sia-sia, tidak memberi manfaat bagi nelayan jika pemerintah tidak melakukan upaya.

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Sumenep Moh Ibnu Hajar mengatakan, pada dasarnya ICS sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus). Perusahaan yang ada di bawah naungan BUMN.

“Penandatanganan kerja sama dengan Perinus dilakukan sejak 2018. Kerja sama itu selama 5 tahun, sejak 2019-2024,”terangnya.

Setelah dilakukan kerja sama, imbuhnya, semua pemanfaatan ICS sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Perinus. Pemkab mengaku tidak tahu mengapa ICS belum dimanfaatkan, karena pengelolaan ICS sudah sepenuhnya ranah PT Perinus, Pemkab hanya berada posisi monitoring.

“Harapannya ICS segera difungsikan agar hasil tangkap nelayan bisa diakomodir dan hal itu selalu disampaikan kepada PT Perinus saat kami rapat evaluasi,”paparnya.

Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya