DPRD Sumenep Usulkan 19 Raperda, Eksekutif Lebih Sedikit, Ini Rinciannya – Jejak

logo

DPRD Sumenep Usulkan 19 Raperda, Eksekutif Lebih Sedikit, Ini Rinciannya

Senin, 13 Februari 2023 - 00:19 WIB

1 tahun yang lalu

Raperda yang sudah ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah 2023 sebanyak 29 (Foto/Dok. Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menetapkan susunan program pembentukan peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2023.

Susunan program pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah selama 2023.

Tahun ini, rancangan peraturan daerah
(raperda) yang telah ditetapkan menjadi acuan pembahasan raperda, baik usul DPRD maupun eksekutif sebanyak 29. Raperda usul DPRD sebanyak 19, sedang usul eksekutif lebih sedikit, yakni sebanyak 10 raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Kabupaten Sumenep Juhari mengatakan, sebagian raperda yang masuk di program pembentukan perda tahun ini merupakan sisa dari tahun 2022 yang belum tuntas dibahas.

Apakah 29 raperda yang masuk ke DPRD Kabupaten Sumenep akan dibahas? Juhari mengatakan, dari semua raperda yang telah masuk dan ditetapkan akan dipilih berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

“Nanti akan dipilih lagi raperda yang mana yang prioritas untuk dibahas menjadi perda. Semua raperda yang masuk itu hanya sebatas usulan,” kata Juhari.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, raperda yang tidak bisa dibahas tahun ini akan diagendakan pada tahun berikutnya.

“Anggaran untuk membahas raperda itu kan terbatas. Jadi nanti dipilih dari usulan yang ada. Raperda apa yang mendesak untuk dibahas, biasanya diutamakan. Kecuali raperda yang rutin dibahas setiap tahun, seperti Raperda tentang APBD,” imbuhnya.

Berikut raperda usulan DPRD dan eksekutif;

Raperda usul atau prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep;

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan
3. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
4. Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
6. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
7. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
9. Raperda tentang Desa Wisata
10. Raperda tentang Reforma Agraria
11. Raperda tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
12. Raperda tentang Wawasan Kebangsaan
13. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
14. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
15. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
16. Raperda tentang Pengelolaan Pasar
17. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
18. Raperda tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
19. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

Raperda usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep;

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023
2.Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumekar
3. Raperda tentang Pertembakauan
4. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
7. Raperda tentang Perlindungan Keris
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
9. Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023
10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Untuk diketahui, tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya