DPRD Sumenep Tunaikan Kewajiban, Berikut 7 Raperda dalam Tahap Fasilitasi Gubernur – Jejak

logo

DPRD Sumenep Tunaikan Kewajiban, Berikut 7 Raperda dalam Tahap Fasilitasi Gubernur

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:10 WIB

10 bulan yang lalu

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Juhari (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO – Dari sekian tugas dan fungsinya, sebagian kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah tunai. Pada 2023, DPRD Sumenep telah menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), baik yang datang dari eksekutif maupun prakarsa legislatif.

Raperda yang sudah tuntas dibahas dan saat ini sedang dalam tahap fasilitasi gubernur tercatat sebanyak tujuh. Antara lain sebagai berikut:

1. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir;
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Sumenep Nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat;
6. Raperda Tentang Desa Wisata; dan
7. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari berharap, raperda yang sedang dalam tahap fasilitasi gubernur segera selesai sehingga diundangkan menjadi perda. Menurutnya raperda tersebut merupakan wujud atau hasil kerja DPRD Sumenep pada 2023.

Pihaknya berharap, setelah diundangkan menjadi perda, dapat memberikan  dampak yang besar pada pembangunan Sumenep.

“Raperda yang sudah dibahas dan saat ini sedang tahap fasilitasi gubernur bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab pada dasarnya perda-perda yang dihasilkan oleh dewan semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, DPRD Sumenep kembali membahas empat raperda prioritas. Antara lain sebagai berikut;

1. Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2023.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan; dan
4. Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.

“Semoga pembahasan raperda di triwulan pertama tahun ini selesai tepat waktu dan berkualitas. Dengan harapan, perda yang dihasilkan dewan berkontribusi besar pada pembangunan Sumenep, sehingga masyarakat sejahtera,” pungkas politisi PPP tersebut. (rei)


Baca Lainnya