JEJAK.CO, Sumenep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep memprediksi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep akan dimulai kembali pada pertengahan Agustus mendatang.
“Insya Allah paling cepat hitungan kami ya pertengahan Agustus lah,” terang Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi pada Jumat, (23/7/2021).
Finalnya, kata Ramli, tetap memperhatikan Surat Keterangan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbub) berkenaan tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Jadi di SK dan Perbub Bupati itu jelas, bahwa penundaan Pilkades itu akan dilanjutkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir dan atau ada ketentuan lebih lanjut. Sehingga PPKM Darurat selesai, itu sedang kami kaji,” tuturnya.
“Amanatnya kan sampe tanggal 25, kita lihat dulu lah setelah tanggal 25, baru tim kabupaten akan rapat bagaimana kemungkinan tercepat,” tambahnya.
Seperti dalam keterangannya, setelah masa PPKM berakhir, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk menindaklanjuti secara seksama dengan pihak-pihak terkait.
“Kita di tim harian biasanya langsung , ketika ada dinamika, hitungan dua tiga hari langsung rapat internal. Barulah naik ke tim kabupaten, di tim kabupaten tentunya di forum forkopimda dan tim gugus covid. Hitungan kami paling cepat 10 hari setelah rapat,” bebernya.
Ramli menjelaskan, semua pihak mengharapkan Pilkades Serentak 2021 supaya cepat dilanjutkan lebih-lebih Pemerintah Kabupaten.
“Tim kabupaten obsesinya ingin cepat dilanjutkan. Itu saja poin pentingnya,” pungkasnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri