JEJAK.CO, Sumenep- Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku belum menerima secara resmi rekomendasi pembatalan hasil rekrutmen Dewan Pendidikan (DPKS), yang dilontarkan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
“Rekomendasi itu sampai saat ini tidak ada surat itu ke saya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra, Kamis (27/01/2022)
Untuk itu Agus, sapaan karibnya, tidak bisa mengomentari lebih jauh rekomendasi pembatalan tersebut. Pihaknya juga mengaku, sejak isu mengenai DPKS periode 2021-2025 ini mencuat kepermukaan sudah ada Forum Dengar Pendapat (RDP) antara Disdik dengan Komisi IV.
“Ada pemanggilan terhadap kami, panitia seleksi (pansel) juga,” tandasnya
Berdasarkan hasil rapat yang menjadi persolan ialah payung hukum dari mekanisme rekrutmen yang tidak diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub). Namun Agus menyampaikan, eksistensi DPKS sudah tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda.
“Masalahnya di perbupnya tapi kan ada perdanya, juga ada regulasi yang mengatur,” jelasnya
Kendati demikian Agus memastikan semua proses rekruitment DPKS sudah sesuai prosedur, “kalau tahapan sudah dilalui semua, kan ada pengumuman ada pansel semua lengkap,” tegasnya
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep sempat merekomendasikan pembubaran DPKS dengan alasan tidak memiliki payung hukum sejak terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan dianggap menganulir PP Nomor 17 tahun 2010. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi dari LBH FORpKOT
Kemudian selang beberapa waktu, muncul inkonsistensi dari para wakil rakyat yang memiliki kewenangan legislasi ini, secara mengejutkan menarik wacana pembubaran DPKS sebab akan menabrak PP 57 tahun 2021
“Bukan pembubaran kita, (Komisi IV) akan merekomendasikan pembatalan hasil rekruitment DPKS periode 2021-2025,” kata Wakil Ketua Komisi IV Fraksi PKB Abu Hasan pada Rabu 19 Januari 2022.
Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri