Pamekasan, Jejak.co – Jelang tahun baru 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberlakukan batasan keluar daerah. Batasan tersebut dikeluarkan bagi tenaga kependidikan dan siswa.
Batasan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor 420/380/432.301/2020, tentang Pembatasan ke Luar Daerah bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Siswa Selama Libur Semister I Tahun 2020.
“Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 terutama di kalangan pendidik, tenga kependidikan dan siswa, maka diperlukan pembatasan bepergian keluar daerah, baik secara perorangan maupun berkelompok/rombongan selama libur semister I tahun pelajaran 2020/2021 yang bersamaan dengan tahun baru 2021,” terang Kepala Disdik Pamekasan Akhmad Zaini dalam surat edaran tersebut.
Oleh sebab itu pihaknya berharap agar SE tersebut dipatuhi dengan tidak melakukan bepergian ke luar daerah. Hal itu dipandang perlu dilakukan dengan harapan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Namun kendati demikian, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa bisa keluar daerah jika memiliki keperluan tertentu yang sangat penting dan mendesak. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri