JEJAK.CO, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep melaporkan progres pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan dalam rapat paripurna, Kamis (8/6/2023).
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan dibahas panitia khusus (Pansus III) DPRD Sumenep.
M Muhri sebagai juru bicara Pansus III DPRD Sumenep yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji isi raperda dengan melakukan kajian akademis dan studi banding ke beberapa daerah.
Anggota DPRD Sumenep yang bergabung di Pansus III juga melakukan evaluasi terkait hasil kajian akademis dan studi banding, setelah pengkajian tersebut dilakukan pembahasan kembali, guna merumuskan isi raperda tersebut.
Menurut Muhri, ada dua hal mendasar yang menjadi pokok pembahasan Pansus III pada Raperda Penyelenggaraan Jalan.
Pertama, penyesuaian pasal-pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kedua, penyempurnaan redaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Umum Jaringan Jalan.
“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan,” terangnya.
Padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas dasar itu, penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi masyarakat Kabupaten Sumenep yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan.
“Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkas Ketua Fraksi PKB ini. (rei)