Dikaitkan dengan Pemilu 2019, Calon PPK Masalembu Sudah “Clear” – Jejak

logo

Dikaitkan dengan Pemilu 2019, Calon PPK Masalembu Sudah “Clear”

Senin, 17 Februari 2020 - 16:50 WIB

5 tahun yang lalu

Ketua KPU Sumenep Warits saat menemui Supyadi (Foto/Ahmad Ainol Horri)

Jejak.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengumumkan hasil seleksi tes wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 pada 16 Februari 2020.

Dari 10 orang yang mengikuti tes wawancara, calon anggota PPK yang menempati ranking 1-5 yang akan terpilih. Sedangkan ranking 6-10 merupakan pengganti antar waktu.

Sebelum peringkat 1-5 dilantik menjadi anggota PPK, masih ada tahapan yang harus dilalui berupa tanggapan dari masyarakat yang dimulai sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.

Pada kesempatan ini, Supyadi yang mengatasnamakan masyarakat mendatangi kantor KPU Sumenep, Senin (15/2/2020). Dirinya mengaku bahwa kedatangannya sebagai langkah untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang dilakukan sebelum tes wawancara.

“Kami menggunakan hak kami memberikan tanggapan bahwa ada salah satu calon PPK yang diduga memiliki rekam jejak tidak baik di Kecamatan Masalembu,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pada saat Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019, telah terjadi tercoblosnya surat suara terlebih dahulu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. “Semua masyarakat telah mengetahui semua itu,” kata Supyadi.

Akibat kejadian itu, dilakukanlah pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan masalah tersebut berlanjut ke persidangan di DKPP.

“Yang bersangkutan tidak hadir. Secara hukum tidak kooperatif. Itu sudah saya sampaikan pada KPU,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada KPU Sumenep untuk mempertimbangkan masukan atau tanggapan tentang rekam jejak salah satu calon PPK yang sudah masuk 5 besar.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sumenep A Warits menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada.

Salah satu anggota PPK Kecamatan Masalembu yang dipermasalahkan dan saat ini sudah masuk 5 besar sudah “clear”. Baik dari sisi hukum maupun dari segi etika.

Menurut Warits, yang bermasalah saat Pileg dan Pilpres 2019 adalah KPPS 3 di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Atas masalah tersebut, KPU telah memberi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentikan tetap kepada KPPS.

Pada masalah tersebut, anggota PPK yang saat ini dipersoalkan yakni DS (inisial), kala itu tidak membidangi masalah teknis, tapi sebagai ketua PPK Pemilu 2019. Artinya, PPK kala itu tidak terlibat secara langsung karena pelakunya KPPS.

Dari sisi hukum, DS juga tidak bersalah dalam masalah Pemilu 2019 yang menyebabkan PSU di TPS 3 Desa Masalima. Semua itu diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang menyatakan bahwa semua teradu sebanyak 3 orang tidak bersalah. Termasuk DS yang saat ini lolos menjadi anggota PPK.

“Kami sangat berterimakasih pada Bapak Supyadi. Karena masukan masyarakat dari pihak manapun sangat kami butuhkan agar keputusan KPU mempertimbangkan hal-hal yang lebih konprehensif,” ucapnya.

Penulis: Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya