Diduga Ngantuk, PNS DPMD Sumenep Meninggal Setelah Tabrak Bus – Jejak

logo

Diduga Ngantuk, PNS DPMD Sumenep Meninggal Setelah Tabrak Bus

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:24 WIB

5 tahun yang lalu

Inova tabrak Bus pariwisata, satu orang meninggal dunia (foto/ist)

Jejak.co-Kecelakaan lalulintas di Jalan Nasional kilometer 35 tepatnya di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep menyebabkan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia.  

Diketahui, korban yang meninggal dunia atas nama Prawiyono Nasir, PNS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. 

Ia mengendarai mobil merek Toyota Innova bernomor polisi L 1859 TX. Sementara, lawannya adalah Bus Pariwisata Nusantara Trans dengan nomor polisi B 7216 UGA.

Untuk memastikan kabar tersebut, Jejak.co langsung mendatangi kantor DPMD Sumenep. Tidak ada orang di ruang tamu. Hanya seorang resepsionis.

“Ya, benar. Itu kejadian sekeluarga. Terjadi dini hari pagi tadi. Sementara, itu saja kabar yang kita terima. Kalau detail kejadiannya, kita tidak ada yang tahu,” terang resepsionis DPMD Sumenep saat ditemui Jejak.co, Senin (19/8/2019)

Kasubag Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Mobil Toyota Innova yang dikemudikan Prawiyono Nasir melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi, dan dari arah berlawanan melaju bus Pariwisata Nusantara Trans yang dikemudikan Deddy Ali Efendi dan keneknya Sudahak.

Diduga, Prawiyono Nasir mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga bergerak ke kanan, lalu menabrak Bus Pariwisata Nusantara Trans yang dikeneki oleh Sudahak tepat di badan jalan sebelah selatan.

Akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut, pegawai DPMD Sumenep itu langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan 6 penumpang lainnya, yaitu Utami Hartini (42), Kanzana Kurru (2), Jaziel Aldebran, (4), Satam (57), Yuke Hastiningsih (65), dan Achmad Jehian (15) mengalami patah dan luka ringan dan dilarikan ke Puskesmas Pragaan.

Akibat kecelakaan ini, selain korban meninggal, kedua belah pihak mengalami kerugian material (KM) sebesar Rp50 juta. (don/yon)


Baca Lainnya