JEJAK.CO, Sumenep- Puluhan massa dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/1/2022)
Aksi ini juga menuntut Pemkab setempat untuk segera memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C ilegal yang terletak di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep
Menurut Kordinator Aksi (Korlap) M. Thohir menyampaikan, aksi kali ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh MPR. Sebagian aspirasi pada aksi sebelumnya, sudah ditindaklanjuti pemerintah, salah satunya menutup tambang galian C ilegal
Namun, hingga kini pemilik dari tambang ilegal tersebut belum jua ditindak oleh pemerintah. Padahal selain beroperasi melanggar hukum aktivitas tambang, juga menyebabkan banyak kerugian utamanya pada sektor lingkungan, kerusakan fasilitas publik yang dibangun dari uang negara, seperti jalan.
Karenanya, massa aksi meminta pemerintah setempat untuk mendorong proses hukum atau malaporkan terhadap pemilik tambang ilegal. Sebab hal ini akan menjadi preseden penilaian publik terhadap arah keberpihakan pemerintah.
“Kami akan kawal pelaporan oleh Pemkab ke Polres setempat, dengan pelaporan ini kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal,” tuntutnya.
Jika langkah ini tidak dilakukan lanjut M Thohir, patut dicurgai kemungkinan Bupati Sumenep telah bersekongkol dengan pemilik galian C tersebut.
“Jika hari ini pemkab tidak berani melaporkan, kami menduga Pemkab telah bersekongkol dengan pemilik galian C itu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan secara aturan pemilik galian C itu, sudah jelas melanggar hukum dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
Penulis : Thofu
Esitor : Ahmad Ainol Horri