Cukup Penuhi Syaratnya, ESDA Sumenep Siap Urus Izin Pertambangan – Jejak

logo

Cukup Penuhi Syaratnya, ESDA Sumenep Siap Urus Izin Pertambangan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:34 WIB

4 tahun yang lalu

Kepala Bagian ESDA Setkab Sumenep Muhammad Sahlan (tiga dari kiri) didampingi Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ESDA Sumenep Aditya Anugraha (paling kanan) pada saat sosialisasi dan pembinaan tatakelola pertambangan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi di Pendopo Kecamatan Lenteng (Foto: Ahmad Ainol Horri)

Jejak.co – Untuk menata tatakelola pertambangan, Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan trobosan mempermudah pelaku usaha pertambangan.

Pelaku usaha pertambangan di Sumenep cukup banyak. Selama ini mereka tidak memiliki izin atas usahanya. Atas kondisi ini Bagian ESDA Pemkab Sumenep terus mencari solusi agar kegiatan usaha pertambang menjadi legal.

ESDA bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Sumenep gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan tatakelola pertambangan di setiap kecamatan. Pelaku usaha di masing-masing kecamatan dikumpulkan dan diberi pemahaman tentang pengelolaan tambang yang benar sekaligus cara mengurus izinnya.

Terkini, Bagian ESDA Pemkab Sumenep bersama tim memberikan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha pertambangan galian C sekaligus penyalur BBM dan LPG bersubsidi yang ada di Kecamatan Lenteng, Selasa (25/8/2020). Berikutnya, di hari yang sama dilanjutkan di Kecamatan Bluto.

Kepala Bagian ESDA Pemkab Sumenep Muhammad Sahlan menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi dan pembinaan itu diharapkan agar semua pengusaha tambang, penyaluran BBM dan LPG bersubsidi mengikuti aturan yang ada. Sehingga dalam menjalani kegiatan bisninya tidak dibayang-bayangi kekhawatiran karena melanggar aturan alias ilegal.

“Kami terus keliling ke setiap kecamatan memberikan sosialisasi dan pembinaan tentang tatakelola pertambangan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Setelah mereka diharapkan mengurus izinnya,” terangnya saat memberikab pembinaan di Pendopo Kecamatan Lenteng, Selasa (25/8/2020).

Di tempat yang sama, Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ESDA Sumenep, Aditya Anugraha menambahkan, pihaknya memberikan sosialisasi dan pembinaan agar sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha tambang meningkat.

Di hadapan pelaku usaha tambang, pria yang akrab disapa Adit itu menyampaikan bahwa untuk mengurus IPR harus melalui koperasi. Pelaku usaha tambang di masing-masing desa seyogyanya membuat koperasi agar prosesnya lebih mudah.

“Dari dulu yang memiliki wewenang mengeluarkan izin pertambangan pemerintah provinsi, sekarang kewenangan kementerian,” terangnya.

Kendati demikian, mengurua izin khusunya IPar tidaklah sulit. Bagian ESDA Sumenep memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tambang yang hendak mengurus izin, tidak harus datang ke Jakarta.

“Cukup bawa ke Pemkab Sumenep. Penuhi persyaratannya, biar kami yang ngurus ke kementerian,” tegas Adit.

“Jadi mari urus izinnya agar tidak bermasalah,” imbuhnya.

Syarat pengurusan izin pertambangan pun tidak sulit dan biaya khusus IPR tidak mahal. Pelaku usaha tambang hanya diminta membawa KTP, bukti kepemilikan tanah, penjelasan komoditas tambang, luas lahan, dan data koordinat wilayah.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya