Buntut Kasus Penyelundupan Pupuk, Mahasiswa Demo Kantor Dinas Pertanian Sumenep – Jejak

logo

Buntut Kasus Penyelundupan Pupuk, Mahasiswa Demo Kantor Dinas Pertanian Sumenep

Rabu, 26 Juli 2023 - 22:14 WIB

1 tahun yang lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amanat Rakyat (AAR) demo kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Buntut dari kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amanat Rakyat (AAR) demo kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023)

Mahasiswa menuntut Dinas Pertanian menonaktifkan kelompok tani Bintang Karya di Kecamatan Bluto. Pasalnya, berdasarkan hasil fakta persidangan saat audiensi dengan Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Sumenep pada 24 Juni 2023, disebutkan terdakwa Wardianto mengaku bahwa pupuk yang dia selundupkan didapatkan dari kelompok tani Bintang Karya.

“Sementara kita tahu bahwa dia (Wardianto,red) adalah ketua kelompok tani itu,” ungkap koordinator lapangan AAR, Hasyim saat berorasi.

Mahasiswa juga menuntut DKPP Sumenep mengevaluasi seluruh kelompok tani atau poktan di wilayah Kecamatan Bluto dan daerah lainnya dievaluasi.

Dalam aksinya, AAR mengancam bakal menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh dinas terkait.

“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan semua yang terlibat harus diseret ke meja hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto berkomitmen menonaktifkan poktan yang nakal dan tidak sesuai dengan aturan dalam menjalankan tugas menyejahterakan petani.

“Saya setuju dinonaktifkan. Tapi perlu dicatat bahwa saya tidak bisa membubarkan. Bahkan sudah kita nonaktifkan kelompok tani itu sejak didakwa sebagai tersangka,” kata Arif.

Arif memastikan komitmennya untuk menonaktifkan poktan nakal. Bahkan ia mendorong proses hukum apabila ada keterlibatan oknum.

Namun demikian, Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada oknum poktan yang terseret kasus pupuk bersubsidi. Sebab, persoalan itu bukanlah kewenangannya.

“Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2018,” ujarnya.

Dalam kasus yang menyangkut terdakwa Wardianto selaku Ketua Kelompok Tani Bintang Karya, Arif menegaskan bahwa pupuk yang didistribusikan dan ditangkap oleh jajaran Polres Sumenep pada Februari 2023 lalu bukan atas nama kelompok tani.

“Buktinya apa, kalau atas nama kelompok itu semuanya pasti kena. Lah pupuk yang di kelompoknya itu kan hanya 5 ton, dan itu sudah kita cek sampai sekarang masih ada banyak baru 50 persen lebih (penyaluran,red),” ungkapnya, lebih lanjut.

Selain itu, Arif juga menegaskan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios. Apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep.

“Kios itu bertanggung jawab, ini sesuai dengan Permendag tadi yang saya sebutkan. Jadi, kita itu ada batasan kewenangan,” pungkasnya. (rei)


Baca Lainnya