JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Urip Mardani mengatakan, optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami kendala.
Di antara kendala yang terjadi selama ini adalah data wajib pajak (WP) tidak valid, ukuran obyek pajak (tanah atau bangunan) berubah.
“Juga masalah kesadaran WP masih rendah, dan informasi yang tidak tepat tentang wajib bayar pajak, dan bayar pajak jauh, tempatnya sedikit dan sulit, serta denda administrasi cukup besar karena tidak bayar pajak selama beberapa tahun,” terangnya.
Urip Mardani kemudian menjelaskan, masalah tersebut telah dicarikan solusinya. Di antaranya cara bayar pajak agar lebih mudah. Menurutnya, untuk bayar pajak bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Tempatnya di sebelah timur Taman Bunga. Di sana ada kantor bersama, salah satunya pelayanan untuk pelunasan pajak,” terang Urip Mardani.
Selain MPP, bayar pajak juga bisa dilakukan di Kantor BPPKAD Sumenep. “Kami juga menyiapkan Mobil Pelayanan Pajak Daerah yang akan keliling melakukan pemungutan pajak,” kata Urip.
Selain itu, pelunasan pajak juga bisa melalui layanan pembayaran kolektif atau massal. Nanti petugas BPPKAD turun ke desa. Caranya melalui telpon atau WA. Dan bisa langsung bayar ke Bank Jatim karena kami sudah bekerja sama dengan bank tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Urip Mardani beritahukan cara pengurusan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) karena tidak valid. Jika ada masyarakat yang hendak mengurus SPPT, Urip tegaskan gratis.
Berikut syarat permohonan pembetulan SPPT PBB;
1.Foto copy KTP atau KSK pemohon
2.SPPT asli tahun bersangkutan
3.Foto copy bukti pembayaran atau SSPD PBB dia tahun sebelumnya
4. Foto copy SPPT tahun sebelumnya
5. Foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat/akta jual beli/hibah/waris/surat keterangan lurah atau kepala desa)
6. SPOP /LSPOP
7. Surat Pernyataan Pemohon
8. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan dan foto copy KTP yang dikuasakan
Penulis : Ahmad Ainol Horri