BK DPRD Pamekasan Didesak Tindak Tegas Pelaku Pemalsu Tanda Tangan – Jejak

logo

BK DPRD Pamekasan Didesak Tindak Tegas Pelaku Pemalsu Tanda Tangan

Kamis, 9 Juli 2020 - 12:27 WIB

4 tahun yang lalu

Aktivis Pamekasan Hasan TBK (Foto: Dok.)

Jejak.co -Laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang mengatasnamakan empat Ketua DPRD Pamekasan ke Badan Kehormatan (BK) memantik respon dari masyarakat.

Tindakan oknum anggota DPRD Pamekasan yang diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen itu dinilai mencoreng institusi lembaga wakil rakyat.

Aktivis Pamekasan Hasan TBK menyampaikan, tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat.

Menurut mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (Formasi) Wilayah Jawa Timur (Jatim) itu menilai, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan itu, sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkap alumnus Fakultas Syariah Universitas Islam Madura (UIM) tersebut, Kamis (9/7/2020).

Oleh sebab itu, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot.

Terlebih kata dia, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu diduga bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.

 “Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas, kalau perlu kasus ini dibawa ke ranah hukum, biar tindakan yang mencoreng lembaga pemerintah ini tidak terulang kembali,” tuntutnya.

Sebelumnya, empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan melaporkan oknum anggota dewan kepada BK terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan, Rabu (8/7/2020).

Dalam laporan yang dipimpin Ketua Komosi IV DPRD Pamekasan Moh Sahur itu, pelaku memalsukan tanda tangan seluruh anggota komisi dalam sebuah proposal permohonan bantuan dana CSR yang ditujukan ke Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan, serta Direktur Bank Jatim di Surabaya.

Dimana dalam dokumen itu, pelaku mengajukan permohonan bantuan dana untuk warga terdampak Covid-19 dengan nominal yang berbeda di masing-masing proposal, mulai dari Rp19 juta dan Rp25 juta.

Setelah diklarifikasi kepada seluruh ketua komisi, Sahur memastikan, tanda tangan yang disertai dengan setempel masing-masing Komisi DPRD Pamekasan itu, bukan miliknya maupun ketua komisi yang lain. Apalagi kata Sahur, selama ini tidak ada stempel komisi-komisi, melainkan satu stempel langsung DPRD Pamekasan.

“Setiap komisi sudah sepakat melaporkan kepada BK, karena (kasus) ini menyangkut nama baik institusi dan memakai logo DPRD,” tandasnya.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya