JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus bergerak memberikan pembinaan kepada penambang rakyat di sejumlah titik.
Melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, sejumlah lokasi tambang rakyat yang ada di Sumenep didatangi satu persatu.
Bagian Perekonomian dan SDA bersama tim yang terdiri dari Polres, Satpol PP, Perizinan, DLH, PU Bina Marga dan Tata Ruang turun ke sejumlah lokasi tambang, Senin 23 Mei 2022.
Meski lokasi tambang berada di pegunungan dengan jalan bebatuan, Bagian Perekonomian dan SDA bersama tim tetap semangat mendatangi lokasi tambang guna memberi pembinaan, pengarahan kepada penambang dan pekerja.
Di antara lokasi tambang yang di datangi berada Desa Ellak Laok dan Ellak Daja, Kecamatan Lenteng. Dari lokasi ini, tim terus bergerak ke sejumlah pertambangan lain yang ada Desa/Kecamatan Ganding.
Setelah dari Ganding, tim langsung menuju pertambangan yang ada di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan terakhir ke lokasi tambang di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang SDA dan Pertambangan Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep, Aditya Anugrah mengatakan, tim gabungan yang turun ke bawah menemui pemilik serta pekerja di lokasi tambang.
Mereka diberi pembinaan sekaligus arahan untuk segera mengurus izin. Agar dalam kegiatan tambang yang dilakukan tidak bermasalah secara hukum.
“Kami juga memasang banner larangan melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang,” kata Adit, panggilan akrab Aditya Anugrah.
Adit menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak punya kewenangan untuk menindak kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Berdasarkan regulasi, kewenangan pengurusan izin sekaligus yang berhak menindak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jadi pemerintah daerah hanya bisa melakukan pembinaan dan pengarahan, termasuk pemasangan banner larangan lokasi tambang. Selebihnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tegas Adit.
Penulis : Ahmad Ainol Horri