Berbagi Tugas Cari Pelanggan, Dua Mucikari Ditangkap Polisi – Jejak

logo

Berbagi Tugas Cari Pelanggan, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

Selasa, 3 Desember 2019 - 12:01 WIB

5 tahun yang lalu

JEJAK.CO-Dua wanita yang diduga bekerja sebagai mucikari di Hotel ‘Surabaya’ yang berlokasi di Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi, Senin (2/12/2019).

“Waktu kejadiannya Senin kemarin, tanggal 2 Desember 2019, diketahui sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (3/12/2019).

Dua wanita yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka antara lain FA (40) yang berprofesi asli sebagai ibu rumah tangga dan EE (36) berprofesi sebagai pekerja swasta. Keduanya adalah warga Desa Pamolokan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. 

“Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 Desember 2019,” sebut Widi.

Dua tersangka ini, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari jasanya sebagai mucikari.

Keduanya kompak berbagi peran. FA berperan menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, sedangkan peran dari tersangka EE adalah menghubungi wanita yang akan melayaninya.

Selanjutnya, tutur Widi, para tersangka menyuruh wanita yang akan melayani laki-laki tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan perbuatan haram itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari praktik dua mucikari ini antara lain, satu unit handphone dengan merk Oppo warna gold, satu unit handphone merk Evercross warna hitam merah, dan uang Rp 500 ribu rupiah.

“Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widi.

Penulis : Mazdon
Edito   : Haryono


Baca Lainnya