Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura – Jejak

logo

Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura

Selasa, 15 November 2022 - 16:32 WIB

2 tahun yang lalu

Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 11.711.409 batang rokok ilegal (Foto/Fahrurrosyi)

JEJAK.CO, Pamekasan – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 11.711.409 batang rokok ilegal dan minuman etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter.

Barang ilegal itu hasil sitaan cukai mulai November 2021 hingga Oktober 2022. Pemusnahan dilakukan di Aula KPBC TMP C Madura, Selasa (15/11/2022).

Pemusnahan barang sitaan itu rutin dilakukan olah Bea Cukai Madura. Pemusnahan barang terlarang kali ini ditaksir bernilai Rp13.245.344.620 dan memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat berkenaan dengan pemberantasan rokok ilegal.

Ia tidak segan-segan akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran bahkan berpotensi merugikan negara. Persolan rokok ilegal di Pamekasan dinilai sangat memperihatinkan.

“Persoalan rokok ilegal sangat memprihatinkan di Pamekasan, dan perlu ditindak secara tegas,” katanya kepada sejumlah awak media.

Tidak hanya kepada pelaku, ia juga akan menindak tegas apa bila ada oknum yang berasal dari Bea Cukai sendiri ikut-ikutan terlibat pada persoalan yang melanggar undang-undang ini.

Saat ini pihaknya mengaku telah melakukan enam penyidikan selama setahun terkait peredaran rokok ilegal.

“Kami sudah melakukan enam penyelidikan selama satu tahun ini. Dua sudah P21 dan empat menyusul,” tukasnya.

Sayangnya Bea Cukai Madura tidak mengungkap otak dibalik beredarnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara ini. Enam penyelidikan yang dilakukan masih belum jelas.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya