Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Inilah Tahapannya – Jejak

logo

Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Inilah Tahapannya

Rabu, 27 Desember 2023 - 00:08 WIB

1 tahun yang lalu

Bawaslu Sumenep buka pemdaftaran pengawas Pemilu 2024 (Foto/ist.)

JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.

Pada Pemilu 2024, Kabupaten Sumenep membutuhkan 3.863 tenaga pengawas TPS. Setiap TPS dibutuhkan satu tenaga pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Seorang pengawas TPS memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

“Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 3.863 TPS. Jadi, kita akan rekrut 3.863 pengawas TPS,” kata Achmad Zubaidi, Selasa (26/12/2023).

Inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19- 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkasa (G1) pada tanggal 2-6 Januari 2024

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman perpanjangan pada tanggal 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) dari tanggal 7-8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan dari tanggal 7-8 Januari 2024

7. Pengumuman lulus administrasi dari tanggal 10 Januari 2024

8. Tanggapan/masukan masyarakat 10 – 21 Januari 2024

<span;>9. Wawancara 2-17 Januari 2024

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024

11. Pergantiab calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) tanggal 19-21 Januari 2024

12. Pelantilan pengawas TPS 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Jauari – 7 Februari 2024

Calon pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia

– Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran

– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

– Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

– Berdomisili di Kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon

– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

(rei)


Baca Lainnya