Jejak.co – Untuk menstabilkan perekonomian masyarakat di tengah wabah virus corona (Covid-19), pemerintah mengeluarkan kebijakan pencairan serta besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika sebelumnya bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan satu kali, kini diubah akan dicairkan setiap bulan.
Seperti yang disampaikan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluaraga Harapan (PKH) Pamekasan Hanfin, bahwa sejak April 2020, bantuan yang ditrasnfer langsung terhadap keluarga penerima manfaat atau KPM itu akan dicairkan setiap bulan.
Besaran bantuan yang didapat oleh KPM juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan bantuan yang diterima sebelumnya.
Mantan aktivis PMII itu berharap dengan bantuan yang cair setiap bulan, masyarakat bisa sedikit terbantu beban ekonominya di tengah pandemi menakutkan ini. Sehingga perekonomian tetap hidup.
Berikut rincian bantuan yang akan diterima setiap bulan kedepan :
Pertama, ibu hamil, indek/tahun Rp. 3.000.000 dengan indek/bulan Rp. 250.000 dengann tambahan/tahun Rp. 3.750.000.
Kedua, anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, indek/tahun Rp. 3.000.000 dengan indek/bulan Rp. 250.000 dengan tambahan/tahun Rp. 3.750.000.
Ketiga, anak sekolah SD, indek/tahun Rp. 900.000 dengan dengan indek/bulan Rp. 75.000 dengan tambahan/tahun Rp. 1.125.000.
Keempat, anak sekolah SLTP, indek/tahun Rp. 1.500.000 dengan dengan indek/bulan Rp. 125.000 dengan tambahan/tahun Rp. 1.875.000.
Kelima, anak sekolah SLTA, indek/tahun Rp. 2.000.000 dengan dengan indek/bulan Rp. 166.000 dengan tambahan/tahun Rp. 2.498.000.
Keenam, desabilitas berat, indek/tahun Rp. 2.400.000 dengan dengan indek/bulan Rp. 200.000 dengan tambahan/tahun Rp. 3.000.000.
Ketujuh, lanjut usia 70 tahun ke atas, indek/tahun Rp. 2.400.000 dengan indek/bulan Rp. 200.000 dengan tambahan/tahun Rp. 3.000.000.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono