JEJAK.CO, Sumenep – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba, di Hotel Utami, Rabu (10/11/2021).
Kepala Bagian SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Muhamad Sahlan mengatakan bahwa sosialisasi ini baru dilakukan karena menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di tahun 2021.
“Selama ini juga pandemi dan tidak boleh gelar acara dengan jumlah banyak,” terangnya saat menyampaikan sambutan.
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha tambang dalam rangka memberi edukasi kepada mereka. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2020 itu semua masalah pertambangan berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
“Target dari sosialisasi ini, mendorong semua pengusaha tambang mengurus izin,” kata Sahlan.
Di Kabupaten Sumenep, penambangan cukup banyak, namun tidak ada yang ngurus izin. Padahal Bagian SDA Sumenep telah siap memfasilitasi jika ada pengusaha yang ingin mengurus izin.
“Sekarang gampang ngurus izin, cukup melalu HP, karena semuanya online. Cukup penuhi persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ir Kukuh Sudjatmiko menjelaskan bahwa UU No 3 Tahun 2020 lebih ketat dari sebelumnya.
Secara prinsip, orientasi UU No 3 tahun 2020, semua kewenangan masalah pertambangan tidak lagi pemerintah provinsi. Semua kewenangan berpindah ke pemerintah pusat. Mulai dari pengurusan izin hingga pengawasan.
“Yang paling mendasar perubahan dari UU yang baru ini, semua kewenangan berpindah ke pusat. Sehingga peran daerah tidak mendapatkan porsi,” terang Kukuh.
Meskipun di pasal 35 ada pendelegasian ke pemerintah daerah namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita menunggu perpres yang sudah dibuat, sehingga hal-hal yang dirasa sulit di daerah bisa diminimalisir. Pemerintah daerah bisa membantu masalah yang ada,” ungkapnya.
Dengan adanya UU No 3 Tahun 2020 ini, format pengurusan izin juga berubah ke online. Hal itu membutuhkan SDM yang memadai. Sementara banyak pengusaha tambang rakyat yang sudah sepuh dan tidak familiar dengan android.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar pengusaha tambang sebaiknya mengurus izin secara kelompok, dengan membuat paguyuban. Sehingga ketika ada masalah bisa diskusi dan mengurus izin tidak sendiri.
Ia mencontohkan pengusaha tambang di Lumajang. Menurutnya mereka ngurus izin tidak sendiri, tapi melalui kelompok. “Kamis sepakat dengan ide Bagian SDA Sumenep yang mengusulkan paguyuban agar mudah mengurus izin dan komunikasinya lebih mudah,” harapnya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri