ARB Tuntut Pencabutan SHM di Gersik Putih Sumenep, Komisi II DPR RI Janji Turun ke Lokasi – Jejak

logo

ARB Tuntut Pencabutan SHM di Gersik Putih Sumenep, Komisi II DPR RI Janji Turun ke Lokasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:34 WIB

1 minggu yang lalu

JEJAK.COJakarta, Komisi II DPR RI akhirnya bahas konflik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut di Desa Gersik Putih, Gapura, Sumenep, Selasa (04/03/2025).

Komisi II DPR RI bahas konflik penerbitan SHM di atas laut dengan mengundang Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Moh Faiq.

Moh. Faiq mengatakan, pihaknya diundang ke senayan setelah dirinya berkirim surat resmi ke gedung DPR RI pada Senin (10/02/2025). Dalam surat yang dikirimkan, kata Faiq sapaan akrabnya, terdapat permohonan audiensi perihal konflik berkepanjangan penerbitan SHM di atas laut yang tidak kunjung diselesaikan.

Warga kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih saat ini masih memperjuangkan hidup mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di permukaan lautan.

“Alhamdulillah, surat kami direspon baik oleh Komisi II DPR RI. Sehingga, kami bisa menyampaikan langsung persoalan yang tengah diperjuangkan oleh masyarakat,” kata Faiq.

Lebih lanjut Faiq menerangkan, dalam audiensi tersebut terdapat beberapa hal yang dipertanyakan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal alasan penerbitan SHM yang berada di permukaan lautan.

“Melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, mereka memberikan jawaban bahwa penerbitan SHM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian penerbitannya telah lebih dari lima tahun sehingga tidak bisa langsung mencabut kecuali melalui proses persidangan,” terangnya.

Faiq menilai, pernyataan tersebut seolah BPN ingin berpangku tangan dari apa yang telah mereka perbuat sebelumnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak persoalan penerbitan SHM di Gersik Putih harus dapat diselesaikan. Menurutnya negara harus hadir sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Karena terdapat 21 hektar dengan 19 SHM yang tengah didesak oleh masyarakat agar dicabut status kepemilikannya. Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat bagi warga untuk mencari kehidupan di sana,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) soal konflik penerbitan SHM di Desa Gersik Putih Gapura, Sumenep (Foto/foto for jejak.co)

BPN Jawa Timur, kata Faiq, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menelaah kembali terkait penerbitan SHM tersebut.

“Namun, yang perlu dipertegas adalah posisi BPN di sini, apakah akan berpihak pada masyarakat atau justru kemudian mendukung agenda-agenda oligarki untuk merampas ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan dalam audiensi tersebut bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi dari problem yang terjadi, bukan hanya sebatas kegiatan yang bersifat seremonial semata.

“Terkait penerbitan SHM di pesisir pantai dan laut, kami akan menyelesaikan dengan tim bersama Kementerian ATR/BPN RI termasuk usulan pembentukan alat kelengkapan dewan, secara adil, transparan, dan berkapastian hukum,” tuturnya saat memimpin audiensi.

Lebih lanjut, kata Dede sapaan akrabnya, Komisi II DPR akan menugaskan anggotanya untuk turun langsung ke lokasi dalam upaya melihat dan memastikan kondisi yang terjadi di Desa Gersik Putih, Sumenep.

“Kami akan menugaskan anggota kami ke sana,” tutupnya. (*/rei)


Baca Lainnya