Antisipasi Suara Hilang, KPU Siapkan Sirekap – Jejak

logo

Antisipasi Suara Hilang, KPU Siapkan Sirekap

Jumat, 25 November 2022 - 17:07 WIB

2 tahun yang lalu

Fathor Rachman Usman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Pamekasan – Untuk mengantisipasi hilang suara pada saat pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Sirekap (Aplikasi Rekapitulasi Elektronik).

Dengan Sirekap, penghitungan suara pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) akan berbeda dari sebelumnya.

Meski bukan menjadi acuan utama penghitungan suara di tingkat kabupaten, Sirekap dipercaya mampu menganulir hilangnya hasil suara itu.

“Pengawasan dan yang berkaitan dengan pelanggaran itu ranahnya Bawaslu, tetapi kami sebagai penyelenggara juga mengantisipasi hal itu, sehingga KPU menyediakan aplikasi Sirekap,” ujar Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) KPU Pamekasan, Fathor Rachman Usman, Jumat (25/11/2022).

Sirekap merupakan aplikasi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS untuk mendokumentasi C1 atau hasil rekap pada Pemilu. Sehingga hasil penghitungan suara di TPS secara otomatis akan sampai di KPU kabupaten dengan aman.

“Dalam arti suara yang sudah di rekap di tingkat TPS tidak mungkin berbeda lagi dengan rekap yang ada di KPU kabupaten,” imbuhnya.

Kendati demikian, Sirekap bukan acuan mutlak dalam penetapan hasil pemilu sebab aplikasi itu hanya bersifat pendukung. “Dalam artian penghitungan manual tetap dilakukan di masing-masing tingkatan,” tutupnya.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya