JEJAK.CO – Pasar Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep yang dibangun dengan sejak tiga tahun lalu kembali disorot. Bahkan pasar yang menelan biaya miliaran rupiah tak berfungsi hingga sekarang.
“Anggaran digerus, pasar tidak diurus,” tulis Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) di spanduk saat gelar aksi demonstrasi di depan kantor Diskoperindag Kabupaten Sumenep, Kamis (30/03/2023).
Pasar Tradisional Kecamatan Kangayan ini membuat masyarakat kangayan kecewa. Massa aksi yang tergabung di Formaka mempertanyakan kejelasan pemerintah daerah dalam mengurus pasar tersebut.
Massa aksi membentangkan spanduk mereka protes kepada Diskoperindag karena kios yang telah dibangun tak kunjung dimanfaatkan. Padahal, dibangun memakai dana sampai miliaran rupiah.
Ketua Umum Formaka Alimni mewakili massa aksi menyebut aksi mahasiswa Kangayan kali ini menuntut Kepala Diskoperindag untuk segera menuntaskan pembangunan Pasar Kangayan.
“Saat ini sudah memasuki tahun ketiga pembangunan Pasar Kangayan tak kunjung selesai namun Diskoperindag seakan tuli seolah-olah tidak terjadi apa-apa, maka kami tegaskan kepada pihak Disperindag untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” kata Alimni.
Lebih lanjut Alimni menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Kangayan tersebut tidak sesuai dengan Perbub Nomor 65 tahun 2021.
“Pembangunan pasar Kangayan ini tidak layak dan sangat tidak sesuai dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, kemudian ketika kita kaji dengan Perbub Nomor 65 tahun 2021 ini sangat jelas secara fisik pasar ini sangat tidak sesuai,” bebernya.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditemui kepala Diskoperindag. Puluhan massa Formaka menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kepala Diskoperindag.
Tuntutan pertama, Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) meminta Diskoperindag dan kecamatan melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar sesuai Perbup Nomor 65 tahun 2021.
Kedua, Diskoprindag harus segera menentukan sikap agar pasar berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketiga, koordinir para calon pedagang pasar berdasarkan ketentuan yang tidak merugikan masyarakat.
Merespon tuntutan massa aksi Formaka, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, pasar yang dibangun sejak tahun 2020 memang masih belum beroperasi, akan tetapi pihaknya klaim sudah melakukan langkah-langkah, seperti mengkoordinir pedagang dan kordinasi kepada pihak Kecamatan Kangayan.
“Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan Kangayan tepatnya pada bulan Maret 2021 lalu, untuk segera dibuka pendaftaran bagi para calon pedagang kemudian di Oktober 2021 kami imbau kembali ke pihak Kecamatan Kangayan untuk segera dibuka pendaftaran,” paparnya.
Chainur Rasyid menunggu pendaftar hingga sekarang untuk mengoperasikan Pasar Kangayan. “Ke depan segera akan kami rapatkan secepatnya Pasar Kangayan akan segera beroperasi,” janji pria yang biasa disapa Inong tersebut.
Kemudian aksi demontrasi ini diakhiri dengan tanda tangan antara pihak Formaka dengan Diskoperindag. (Hairi/rei)