Ancam Beritakan Proyek Pengaspalan, Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka – Jejak

logo

Ancam Beritakan Proyek Pengaspalan, Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 1 Februari 2024 - 21:26 WIB

12 bulan yang lalu

Diduga peras kades, pria yang mengaku wartawan ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT Polres Pamekasan (Foto/jejak.co)

JEJAK.CO, Pamekasan – Oknum wartawan yang memiliki kartu identitas (id card) media Indopers resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan, Kamis (01/02/2023).

Warga yang mengaku wartawan berinisial V tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Mukhlis.

Modusnya, tersangka mengancam akan memberitakan dugaan temuan proyek pengaspalan di Desa Somalang. Malaui telepon, tersangka kemudian mengajak bertemu dengan Kades Mukhlis untuk menyelesaikan persoalan yang hendak ia beritakan. Ajakan ini, tersangka lakukan pada Desember 2023. Namun tidak digubris oleh Mukhlis.

“Tersangka mengenalkan diri sebagai wartawan, V menanyakan proyek pengaspalan kepada kades,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Karena tidak digubris oleh Mukhlis, kemudian pada 31 Januari 2024, tersangka menggunakan cara lain. Ia menghubungi orang lain bernama Edi. V mengaku memiliki bukti temuan berupa foto pada proyek pengaspalan di Desa Somalang.

“Jika tidak direspon oleh kades maka akan diberitakan,” paparnya.

Edi kemudian menghubungi Kades Somalang, dan menyampaikan permintaan tergadap terhadap Mukhlis.Edi juga menyampaikan ancaman tersangka bahwa jika tidak direspon temuan tersebut akan diberitakan.

Akhirnya Mukhlis menghubungi tersangka dan menyakan apa yang menjadi temuan. Kepada Kades tersangka mengancam akan memberitakan temuannya jika tidak diselesaikan.

Selanjutnya Mukhlis mengajak tersangka bertamu di Kafe Kasmaran Kota Pamekasan. Di sana Mukhlis menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.

Setelah bertemu, Mukhlis memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada tersangka. Namun tersangka hanya mengambil Rp 3 juta.

Usai uang diterima, pria yang mengaku wartawan itu langsung diamankan oleh tim Opsnal Polres Pamekasan atas pengaduan kedes tersebut.

Dalam kasus ini, Polres mengamankan beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta, id card benama tersangka, dan juga dua buah handphone. (rul/rei).


Baca Lainnya