Jejak.co – Kasus dugaan penghinaan terhadap Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Panyepen, RKH Moh Mudatssir Baddrudin nampaknya cukup serius ditanggapi para alumni. Selain kasus sudah menggelinding ke jalur hukum dengan nomor register TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK. Dukungan untuk menuntaskan dugaan kasus tersebut datang dari berbagai pihak.
Ribuan alumni memberi dukungan terhadap Polres Pamekasan menuntaskan kasus tersebut. Pemilik akun yang dinilai menghina Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur harus ditindak tegas.
Tak hanya itu, Aliyadi Mustofa selaku alumni pondok pesantren tertua di Pamekasan itu berjanji akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Pria yang juga Ketua Komisi B DPRD Jatim itu meminta proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penghinaan melalui ITE itu segera dituntaskan.
Jika memenuhi unsur pelanggaran pidana, siapapun pelaku penghinaan harus disanksi sesuai hukum yang berlaku. Sebab, perbuatannya sangat melukai hati alumni dan seluruh warga muslim khususnya di Bumi Gerbang Salam.
Politisi PKB itu meminta seluruh alumni menahan diri. Saat sekarang, kasus tersebut dalam penanganan Polres Pamekasan. Korps Bhayangkara harus diberi kesempatan menyelesaikan tugasnya.
Aliyadi sangat memahami respon para alumni. Dia juga merasakan sakit hati yang sama karena pengasuh ponpes dihina. Tetapi, sebagai warga negara yang baik, tidak boleh melakukan tindakan melawan hukum.
Justru, harus bersabar dan mengawal hingga proses hukum selesai. Semua alumni harus solid dalam mengawal proses yang ditangani Polres Pamekasan itu. “Mari kita semua alumni bersabar hingga proses hukum tuntas,” ajaknya.
Aliyadi sangat menyesali media sosial (medsos) dijadikan sarana menghina ulama. Semestinya, medsos dijadikan wahana silaturrahim dan tukar informasi yang lebih bermanfaat. “Kita harus bijak menggunakan medsos,” tukasnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri