JEJAK.CO, Pamekasan – Daftar perempuan yang menyandang status janda baru akibat perceraian di Kabupaten Pamekasan selama 10 bulan 2022 tercatat sebanyak 1.326 orang.
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Suci Kurnia Wati Putri menjelaskan kasus perceraian didominasi oleh perselisihan dan juga
“Kasus memang didominasi oleh perselisihan secara terus menerus, kemudian karena himpitan ekonomi, kemudian meninggal salah satu pihak,” terangnya Selasa (29/11/2022).
Kasus perceraian yang terjadi di PA Pamekasan selama Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 1.101 kasus akibat perselisihan dan 128 kasus karena himpitan ekonomi.
Perceraian yang diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meninggal dunia sebanyak 50 kasus.
Selain itu, cerai akibat cacat badan sebanyak 19 kasus. Akibat kawin paksa 15 kasus, poligami 13 kasus, judi enam kasus, madat juga sebanyak enam kasus, mabuk lima kasus, dan karena perzinahan sebanyak dua kasus.
Jumlah kasus perceraian tersebut diprediksi akan terus bertambah sebab masih tersisa dua bulan lagi di 2022.
“Jadi untuk bulan November belum direkap biasanya kami rekap awal bulan Desember,” imbuhnya.
PA Pamekasan telah menyediakan ruang khusus untuk medisai agar perceraian bisa diminimalisir dengan cara berembuk kedua belah pihak. Namun mereka lebih memilih bercerai.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri