JEJAK.CO, Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret pengelolaan program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Glory diduga berperan sebagai perantara dalam proses pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peran tersebut, kata dia, dijalankan atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya aliran uang dari Glory kepada Dadan. Pemberian itu disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik mata uang asing maupun rupiah.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelum menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, Kejaksaan Agung lebih dulu menjerat lima orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, sejumlah SPPG diduga dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski sebagian yayasan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 televisi berukuran 75 inci. (dan/har)











