JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)<span;> dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/7/2025).
Tiga raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan, ketiga Raperda tersebut merupakan usul legislatif. Raperda itu disusun sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
“Tiga raperda ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada rakyat,” katanya.
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten.
“Regulasi ini akan menjadi dasar sinergi antarsektor, termasuk swasta dan profesi, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam didorong oleh besarnya potensi wilayah pesisir Sumenep sebagai sentra produksi garam.
“Kita ingin para petambak tidak hanya dilindungi secara hukum, tapi juga diberdayakan secara ekonomi agar kualitas hidup mereka lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, raperda ketiga fokus pada aspek lingkungan hidup, khususnya dalam mengatur aktivitas usaha tambak udang yang berisiko mencemari air permukaan.
“Kami dorong agar ada kepastian hukum yang seimbang antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha. Penegakan hukum juga harus bersifat edukatif, bukan semata-mata represif,” paparnya.
Ia pun mengajak semua pihak, baik elemen masyarakat, akademisi maupun pelaku usaha, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan Raperda di tingkat panitia khusus DPRD.
“Keterlibatan publik sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik,” tandasnya. (rei)