Jejak.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan rokok ilegal sebanyak 6,2 juta batang secara simbolis, Rabu, (5/2/2020).
Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil operasi di wilayah sejak 20 Desember 2018 sampai dengan 27 November 2019. Peredaran rokok ilegal itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 3,1 miliar.
“Pemusnahan dengan cara dibakar sebagai simbolis akan dilakukan di lantai atas, selanjutnya untuk pemusnahan keseluruhan rokok ilegal itu akan dilakukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Kabupaten Sumenep,” terang Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra.
Barang yang dinyatakan ilegal itu sudah ditetapkam sebagia barang milik negara (BMN). Selanjutnya dari 6.227.884 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan surat Direktur Kekayaan Negara dan Informasi, Nomor S-7/MK.6/KN.5/2020 tanggal 7 perihal perstejuan pemusnahan BMN.
“Capaian ini tidak lain karena sinergi Bae Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dan para pemangku kepentingan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal hingga 3 persen,” imbuh Yanuar.
Selain itu, sinergitas pemerintah di empat kabupaten di Madura ini juga diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengedukasi masyarakat. Hal itu bertujaun untuk menyelaraskan tujuan pemerintah memberikan pangsa pasar terhadap produsen yang legal.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri