JEJAK.CO – Sebanyak lima orang perempuan diciduk Satpol PP Pamekasan, Jawa Timur, dalam oprasi rutin yang dilakukan siang ini, Selasa (19/11/2019).
Mereka diciduk penegak peraturan daerah (Perda) itu karena kedapatan ngamar di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Koco dan sebagian tidak mengantongi identitas.
Diketahui, rumah kos yang ditempati lima perempuan itu miliki seorang laki-laki. Sementara tiga orang diantaranya tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Lima orang tersbut diantaranya HA (24) dan SH (23) asal Pamekasan dan Tiga orang yang tidak bisa menunjujkan identitas diantaranya berinisial MH (21) asal Sumenep, AF (15) dan NA (19) asal Sampang.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan Moh Yusuf Wibiseno mengatakan bahwa pada pukul 09.00 pihaknya melakukan operasi rutin. Kebetulan di salah satu rumah kos Jalan Gatot Koco kedapatan lima orang perempuan sedang berada di kamar kos.
Karena tidak bisa menunjukkan identitas, tiga orang tersebut akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dimintai keterangan.
“Saat kami tanya kelimanya mengaku numpang istirahat di kamar kos itu, sedangkan tiga dari lima orang perempuna itu tidak bisa menujukkan KTP, makanya kami bawa ke kantor,” jelasnya pada sejumlah wartawan.
Perempuan dari berbagai kabupaten yang ada di Madura itu mengaku sudah sejak Senin malam (18/11/2019) berada di kamar kos itu. Mereka mengaku numpang istirihat setelah menjenguk temannya yang kecelakaan di rumah sakit. “Mereka masuk ke tempat kos tersebut sekitar pukul 00:00 WIB, tengah malam,” tandasnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri