Pendampingan Penyidikan Kasus Narkotika Anak di Bawah Umur Belum Jelas – Jejak

logo

Pendampingan Penyidikan Kasus Narkotika Anak di Bawah Umur Belum Jelas

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:57 WIB

5 tahun yang lalu

MSH yang masih berusia 15 tahun diamankan satreskoba polres sumenep

JEJAK.CO – Kasus penangkapan kasus narkoba jenis sabu terhadap anak di bawah umur berinisial MHS (15) terus menjadi topik hangat. Hingga saat ini, pihak BNNK beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) belum menerima laporan kasus tersebut.

Tersangka diketahui masih duduk di bangku SMP. Ia berasal dari Dusun Tengah Desa Duko Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, saat ini anak tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hasil sementara, tersangka diketahui sudah mengenal dan menggunakan obat terlarang jenis sabu tersebut sudah sejak tahun 2018.

“Anak itu mengenal narkoba sudah sejak tahun 2018, sampek memakai, sampek sekarang juga. Transaksinya ketika itu (saat ditangkap, red) dilakukan tidak langsung dari tangan ke tangan,” jelas dia kepada Jejak.co, Selasa (24/12/2019).

Saat disinggung, siapa saja yang telah mendampingi selama ini? AKP Widiarti tidak memberikan keterangan secara jelas. “Sebentar sebentar ya, saya cek dulu. Saya cek takut salah,” jawabnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A & KB) Kabupaten Sumenep Diana Agus Sulistyowati mengaku belum menerima laporan dari Polres Sumenep, terkait penangkapan anak di bawah umur atas kasus narkoba (sabu).

“Belum, belum,” katanya kepada Jejak.co, Selasa (24/12/2019).

Kalau perlindungan anak di bawah umur, terang Diana, pihaknya menyatakan pasti tetap mendampingi anak tersebut. Mulai dari proses penyidikan hingga ke pengadilan. “Sampek putusan dan vonis kita dampingi,” ujarnya.

“Tapi, untuk kasus narkoba, kita tidak bisa melakukan diversi. Kalau untuk kasus lainnya, kita bisa,” imbuh Diana.

Diana mengungkapkan, untuk kasus yang membutuhkan pendampingan, biasanya pihaknya akan mendapatkan laporan dari pihak kepolisian, atau tepatnya dari UPTA Polres Sumenep.

“Kalau untuk pendampingan itu, kita harus menerima laporan. Tapi kalau cuma sepihak, misalnya dari media sosial itu, kita nanti mencari tahu sendiri ke UTPA. Alamatnya dimana dimana dimana, baru nanti kita telusuri ke si pelaku. Karena kerjasamanya kita dengan Polres Sumenep,” bebernya.

Sedangkan untuk mengetahui identitas anak tersebut secara lengkap, biasanya mendapatkannya dengan cara home visit, atau mengunjungi orangtua si anak.

“Kita ‘jemput bolanya’ ke UTPA Polres, lalu kita home visit ke rumah korban,” pungkas Diana.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep Bambang Sutrisno juga mengaku belum mendapatkan informasi dari Polres Sumenep terkait kasus narkoba yang menyeret anak di bawah umur.

Menurutnya, selama dalam proses penyidikan, yang pasti tersangka tidak bisa dijerat terlebih dahulu selama belum ada pendampingan, baik oleh walinya, dari BNNK, UPTD PPA, dan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam hal pendampingan.

“Sementara, karena itu ditangkap oleh Polres, Polres belum mengajukan A1 untuk dilakukan asesment oleh BNN. Sementara masih belum,” terang Bambang, Selasa (24/12/2019) siang, dihubungi via sambungan selulernya.

Menurut Bambang, penentuan apakah MHS akan direhabilitasi atau tidak tergantung dari hasil asesmen oleh tim hukum dan tim medis di lingkungan BNNK Sumenep. “Tapi karena sementara belum ada permintaan asessment, ya itu masih menjadi kewenangan Polres,” ujarnya.

Sesungguhnya, ungkap Bambang, berdasarkan Peraturan Kepala BNN, jangka waktu koordinasi dari pihak kepolisian kepada pihak BNNK adalah 1×24 jam atau satu hari.

“Sesungguhnya setelah satu hari itu sudah harus bisa dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu atau TAT, permintaan daripada yang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini pihak BNNK katanya sedang menunggu laporan dari Polres. “Kita sifatnya hanya menunggu, apakah perlu dilakukan asesmen atau tidak. Tergantung dari pihak Polres, yang melakukan penangkapan,” tandasnya.

Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya