Jejak.co – Kasus pembunuhan bayi berusia 35 hari di Desa Paragaan Daya Kecamatan Paragaan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi sorotan warga.
Pasalnya, berhembus kabar bahwa pelaku dugaan pembunuhan akan dibebaskan karena hukumannya diringangkan.
Akibatnya, masyarakat Desa Pragaan Daya melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (7/1/2019).
Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk mempertegas isu miring tersebut ke Kejari Sumenep. Disamping itu juga menuntut agar pelaku dihukum mati.
Saat ini perkara tersebut telah masuk proses persidangan. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan akan memasuki tuntutan.
Koordinator aksi Irwan Khas mengatakan bahwa saat ini beredar isu pelaku akan dibebaskan dan hukumannya akan diringankan.
Menyikapi masalah itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Benny Nugroho Sadhi Budhiono menegaskan bahwa isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringangkan itu tidak benar,” ungkapnya.
Namun, Jaksa belum memutuskan tuntutan itu dibacakan karena masih akan mengusulkan tuntutan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur.
“Karena ini menjadi sorotan masyarakat, kami ajukan dulu tuntutan ke Kejati, kalau nanti sudah turun dari Kejati, nanti kami bacakan,” ungkapnya.
Motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi adalah pesugihan.
Untuk diketahui, bayi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) ditemukan meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei 2018 lalu.
Atas peristiwa tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan tersangka atas nama Abd Rahman.
Terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar Rp1 miliar. (subaidi)