JEJAK.CO, Sumenep – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2023 naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan tertinggi dibandingkan tiga kabupaten di Madura.
Berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2023? Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022, UMK Sumenep tahun 2023 sebesar Rp 2.176.000. Tahun 2022 hanya sebesar Rp 1.978.000.
Dari empat Kabupaten di Madura, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tertinggi. UMK Bangkalan sebesar Rp 2.152.000, Sampang Rp 2.114.000 dan Pamekasan Rp 2.133.000.
“Dengan adanya kenaikan UMK itu diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh dan pekerja di Kabupaten Sumenep,” kata Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kabupaten Sumenep.
Kenaikan UMK Sumenep tahun 2023 yang diajukan Pemkab Sumenep pada November 2022 di luar dugaan. Sebab Pemkab Sumenep mengajukan UMK tahun 2023 naik 2,26 persen atau senilai Rp 46 ribu, sedikit di atas nilai ambang batas bawah.
Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan nominal UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 7 Desember 2022, ternyata UMK Sumenep naik 10 persen atau senilai Rp 198 ribu.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menyetujui kenaikan UMK Sumenep di atas usulan yang ada. (REI)