Jejak.co – Masalah anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep yang diduga rangkap jabatan terus bergulir.
Pasalnya, salah satu anggota KI menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan pengoplosan beras Bantuan Program Non Tunai (BPNT) pada saat mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.
Pada saat sidang prapradilan, Polres Sumenep mempersoalkan kuasa hukum yang rangkap jadi anggota KI. Kini, polisi kembali melayangkan surat ke DPRD setempat.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengakui adanya surat yang dilayangkan Polres Sumenep terkait anggota KI yang diduga jadi kuasa hukum.
Politisi PKB ini mendisposisikan surat Polres ke Komisi I DPRD Sumenep, apakah dilakukan hearing atau memanggil anggota KI yang diduga jadi pengacara.
“Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” ujar Hamid, Rabu (22/4/2020).
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyampaikan bahwa surat dari Polres Sumenep sudah ada di mejanya.
“Kemarin kita terima suratnya,” tandas legislator PDI Perjuangan ini.
Politisi asal Pulau Masalembu ini berujar, pihaknya akan menyikapi surat dari Polres sesuai mekanisme yang ada.
Komisi I, lanjut Darul, akan gelar rapat pleno di internal komisi. Berikutnya akan meminta klarifikasi dari KI Sumenep tentang dugaan komisioner KI yang juga menjadi kuasa hukum.
“Kita akan panggil Komisi Informasi. Komisi I akan memanggil untuk membentuk majelis etik,” kata Darul.
Penulis : Ahmad Ainol Horri