JEJAK.CO – Presiden Joko Widodo berencana akan melarang penjualan rokok secara batangan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 2023.
Rencana penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 23 Desember 2022.
Presiden Jokowi menyampaikan alasan pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa rencana larangan itu demi kesehatan masyarakat.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12 2022).
Kata Jokowi, penjualan rokok di beberapa negara sudah dilarang. Sementara di Indonesia masih diperbolehkan.
Namun dengan adanya kebijakan baru, penjualan rokok tetap diperbolehkan, tapi bukan secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang (penjualan rokok), tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” tegasnya.
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan baru nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.(dan/rei)