JEJAK.CO, Pamekasan – Dinas Sosial (Dinsos) Kebupaten Pamekasan telah selesai melaksanakan sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di 13 kecamatan.
Kegiatan sosialisasi itu dimulai dari kecamatan bagian utara atau pantura sejak 2 sampai 10 Agustus 2023.
“Tahapan sosialisasi BLT DBHCHT sudah selesai dilaksanakan di 13 kecamatan dan juga sudah di publikasikan,” terang Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, Senin (14/08/2023).
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak paham dan mengetahui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran BLT DBHCHT. “Jadi rujukan program ini adalah Perbub Nomor 74 tahun 2023,” imbuhnya.
Setelah sosialisasi, kata dia, tahap berikutnya akan dilakukan verifikasi penerima bantuan. Calon penerima bantuan merupakan usulan dari masing-masing desa.
Setiap penerima nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Tetapi penyaluran akan disatukan sehingga setiap penerima akan langsung mendapat Rp 900 ribu.
Ia menambahkan kegiatan ini harus diketahui oleh semua pihak mulai dari proses awal hingga akhir. Sehingga kegiatan ini bisa dipastikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
“Kami berharap pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT berjalan dengan lancar dan yang terpenting bisa benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tutupnya. (rul/rei)