Pamekasan, Jejak.co – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kabupaten Pamekasan akan segera berakhir. Sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan akan dibuka kembali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik Pamekasan Akhmad Zaini, dirinya menjelaskan bahwa ada keputusan baru yang membolehkan sekolah-sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh sekolah.
“Syaratnya yang paling utama adalah mendapat izin dari dinas pendidikan,” terangnya kepada Jejak.co, Kamis (21/1/2021).
Namu, untuk mendapatkan izin PTM sekolah juga harus melampirkan syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi. Ada sebanyak tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin PTM tersebut.
“Pertama harus mengisi data yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bahwa sekolah benar-benar siap. Kemudian yang kedua, harus ada kesepakatan komite sekolah dan wali murid, dan yang terakhir harus ada izin dari orang tua,” imbuhnya.
Meski sampai saat ini belum ada sekolah yang diperbolehkan melakukan PTM, namun mantan Kabag Kesra ini mengatakan sudah semua sekolah mengurus izin tersebut.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri