Jejak.co– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Totok Hartono menyatakan, penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak hingga tahun 2021 tidak melanggar regulasi. Keputusan pemerintah dinilai sudah tepat dan tanpa ada unsur keperpihakan kepada salah satu bakal calon.
Pasalnya, Pilkades serentak 2019 akan diikuti sebanyak 93 desa, namun karena dua desa ditunda hingga tahun 2021, maka tinggal 91 desa.
Dua desa yang gagal melaksanakan Pilkades 2019 adalah Desa Lesong Daya Kecamatan Batumarmar dan Desa Tlonto Ares Kecamatan Waru
Desa Lesong Daya ini gagal gelar Pilkades karena terlambat membuka pendaftaran calon kepala desa (Cakades). Sehingga apabila pendaftar lebih dari lima orang, panitia tidak cukup waktu untuk melakukan tahapan seleksi.
Sementara Desa Tlonto Ares Kecamatan Waru gagal melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tahun ini akibat mundurnya panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lantaran adanya mosi tidak percaya dari masyarakat. Setelah panitia dibentuk baru tidak cukup waktu untuk melakukan tahapan Pilkades.
“Sesuai aturan Pilkades itu harus dilaksanakan serentak. Sehingga harus digelar pada tahun 2021 yang merupakan Pilkades serentak tahap berikutnya, ” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Muttaqin, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, selama dua tahun ke depan dua desa itu akan dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Desa Tlonto Ares akan dijabat oleh pegawai Puskesmas Kecamatan Waru, dan Desa Lesong Daya dijabat oleh pegawai dari Kantor Kecamatan Batumarmar.
Jurnalis : Abd. Rahman
Editor : Haryono