Satpol PP Sumenep akan Hadirkan Topeng Dalang untuk Cegah Rokok Ilegal – Jejak

logo

Satpol PP Sumenep akan Hadirkan Topeng Dalang untuk Cegah Rokok Ilegal

Senin, 24 Oktober 2022 - 02:24 WIB

2 tahun yang lalu

Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy

JEJAK.CO, Sumenep – Untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Sumenep akan menghadirkan tari Topeng Dalang pada November mendatang.

Topeng Dalang akan dijadikan media sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal. Pendekatan melalui kesenian itu dinilai efektif.

Topeng Dalang merupakan kesenian yang dimiliki Kabupaten Sumenep. Dalam pertunjukannya, cerita yang akan dibawakan Topeng Dalang tentang pemberantasan rokok ilegal.

Melalui kesenian itu, masyarakat diharapkan akan lebih mudah menerima pesan tentang larangan peredaran rokok ilegal.

“Kami juga akan mengundang piah Bea Cukai Madura sebagai narasumber. Pihak Bea Cukai akan memberikan sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal di sela-sela pertunjukan Topeng,” kata Achmad Laily Maulidy, Kepala Satpol PP Sumenep.

laily mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sumenep cukup banyak. Selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya itu, Satpol PP bersama tim juga turun menggelar operasi peredaran rokok ilegal ke sejumlah toko di berbagai kecamatan. Selain menyita temuan rokok ilegal, Satpol PP bersama tim juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal.

“Memberikan pemahaman juga menjadi bagian penting agar masyarakat sadar bahwa menjual rokok ilegal dilarang oleh pemerintah,” tegasnya.

Sanksi bagi penjual rokok ilegal tidak sangat berat. Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (har/dan)


Baca Lainnya