Reklamasi untuk Tambak Udang Ilegal, Pengelola Diberi Batas Waktu 15 Hari – Jejak

logo

Reklamasi untuk Tambak Udang Ilegal, Pengelola Diberi Batas Waktu 15 Hari

Selasa, 8 Januari 2019 - 14:18 WIB

6 tahun yang lalu

Satpol PP Sumenep saat melakukan razia reklamasi ilegal untuk tambak udang di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto Sumenep

Jejak.co – Reklamasi di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto Kabupaten sumenep Jawa Timur dinyatakan ilegal.

Lokasi reklamasi yang dibangun untuk tambak udang ini dinilai melanggar aturan karena lebih 100 meter dari bibir pantai.

Warga merasa terganggu dengan keberadaan tambak udang itu. Hal itu diakui salah seorang warga yang dekat lokasi reklamasi ilegal Moh Amin.

Ia mengkau sangat terganggu kesehatannya dengan bau limbah udang saat dibuang di dekat pemukiman warga.

Tidak hanya itu, gelombang besar berbelok mengarah pemukiman warga semenjak ada reklamasi. Sehingga warga harua membuat tangkis laut dari batu dengan biaya sendiri karena khawatir berdampak pada perumahan warga.

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perijinan, Forum Pimpinan Kecamatan Bluto akhirnya melakukan razia, Selasa (8/12019). Mereka meminta pemilik lahan tambak udang menghentikan aktivitasnya.

Awalnya, pengusaha tambak udang sudah pernah mengurus permohonan izin pada tahun 2015 namun ditolak karena dinilai melanggar aturan.

“Tetapi sampai saat ini masih saja beroperasi meski tidak mengantongi izin, kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep Abd Kadir

Untuk pengirusan izin reklamasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Yang lebih parah, meski belum kantongi izin, area tambak udang tersebut semakin luas dari yang pernah diajukan pada tahun 2015 lalu.

Pada saat mengajukan izin, lanjut Kadir, area tamvbak udang hanya sekitar 4 hektar. Saat ini semakin meluas hingga sekitar 15 hektar.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Satpol PP Kabupaten Sumenep Fajar Santoso mengatakan, pemilik tambak diberi batas waktu 15 hari untuk mengurus izin. Pihaknya akan menutup paksa bila dalam dalam kurun waktu yang ditentukan belum kantongi izin.

Sementara itu, penanggung jawab pengelola tambak udang, Sadik mengaku dirinya hanya pekerja. Ia mengaku tidak tahu soal perizinan.

Sedangkan pemilik tambak sendiri adalah orang Kabupaten Pamekasan. (subaidi/yon)


Baca Lainnya