Raperda Desa Wisata Selesai Dibahas, Poin Spa dan Hiburan Dihapus – Jejak

logo

Raperda Desa Wisata Selesai Dibahas, Poin Spa dan Hiburan Dihapus

Selasa, 8 November 2022 - 20:00 WIB

4 tahun yang lalu

Masdawi, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata telah selesai dibahas panitia khusus atau pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Ketua Pansus IV, Masdawi mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Raperda Desa Wisata tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur untuk disahkan menjadi perda.

Beberapa poin dalam draft raperda ada yang direvisi dan dihapus. Di antaranya soal
posisi dua instansi; Disbudporapar (Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata) dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Dua dinas tersebut sebelumnya menjadi perdebatan. Sebab Desa Wisata memiliki dua unsur, yakni desa dan wisata.

“Disbudporapar dan DPMD ini sempat menjadi perdebatan, apakah garis koordinasi desa wisata ke Disbudporapar atau ke DPMD. Karena sama-sama masuk, dari sisi wisata masuk kewenangan Disbudporapar sedangkan dari sisi desa berada di bawah naungan DPMD,” kata Masdawi.

Setelah melalui diskusi panjang dan masukan dari stakeholder, dua dinas tersebut akhirnya masuk dalam draf raperda.

“Pengelolaan pariwisatanya garis koordinasinya ke Disbudporapar dan pengembangan desa atau BUMDes misal sebagai pengelola masuk ke DPMD,” terang Masdawi.

Selain itu, pansus juga menghapus beberapa poin yang dinilai kurang etis jika dimasukkan dalam pasal. Yakni soal unit usaha hiburan dan Spa.

Politisi Demokrat itu menyampaikan alasan menghapus dua poin itu dari pasal raperda yang sebentar lagi akan akan jadi perda itu. Menurutnya Spa dinilai kurang cocok dengan budaya Sumenep. Begitu juga dengan hiburan (karaoke).

“Jadi dua poin itu dihapus karena kurang sesuai dengan kearifan lokal. Untuk menghindari polemik. Kami lebih menonjolkan bagaimana objek wisata daripada hiburan seperti karaoke,” tutup Masdawi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raperda Desa Wisata hadir untuk mengatur keterlibatan dan dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan wisata di desa. Baik dari sisi infrastruktur, bantuan keuangan, pendampingan, promosi, hingga pengelolaan lingkungan sekitar wisata.

Selain itu, Raperda Desa Wisata juga untuk menjamin kelestarian alam, nilai-nilai budaya lokal, norma dan adat istiadat. (rei)


Baca Lainnya